PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK

Persyaratan Permohonan Rekomendasi Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) sbb :

1. Surat Permohonan ( Format Terlampir)

2. Fotokopi Ijasah ( Upload di Profil pendidikan)

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku ( Upload di sistem)

4. Fotokopi Kartu Tanda Anggota / Surat Keterangan keanggotaan yang masih berlaku ( KTAN) di sistem dah ada gak perlu di upload

5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian  yang masih berlaku  ( Upload di Profil - STRTTK)

6. Surat Pernyataan akan melaksanakan praktik secara bertanggung jawab dan tidak akan melanggar 

    kode  etik, pedoman disiplin dan peraturan organisasi ( Fomat terlampir)

7.Bila mengajukan di sarana ke 2 (dua) dan 3 (tiga) agar melampirkan  fotocopy  SIPTTK  sebelumnya;

8. Jadwal Praktek/ Kerja yang diketahui oleh pimpinan sarana/ Apoteker penanggungjawab sarana ( format telampir) ( Jadwal kerja tidak boleh overlap/ bentrok antar sarana jika bekerja lebih dari 1 sarana)

9.Telah melunasi iuran Anggota, yang dibayarkan sekaligus untuk  jangka waktu  sampai  masa berlaku STRTTK  habis, besar iuran Rp. 10 rb / Bulan, atau minimal untuk 12 Bulan

10. Untuk  pengajuan SIPTTK ke 2 dan atau Ke 3 yang bukan anggota PC Kab. Bandung, wajib mendapatkan dan melampirkan rekomendasi dari PC PAFI yang mengeluarkan rekomendasi izin/praktek pertama ( Rekom dari PC asal tempat dimana pemohonan tercatat sebagai Anggota) (memperhatikan jarak tempuh antar sarana dan kelayakan anggota)

11. TTK yang mengajukan rekomendasi tempat praktek pertama pada kabupaten/kota yang berbeda dengan PC dimana yang bersangkutan tercatat sebagai anggota, maka berlalu ketentuan mutasi ( harus Mutas ke PC kab. Bandung dulu)

12.Membayar Biaya adminitrasi sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Rupiah) + Iuran anggota sesuai point  9 melalui  transper ke Rekening PAFI Kab. Bandung

    Bank Jabar Banten Cabang Soreang No.Rekening : 001 487 308 2100 atas nama PC PAFI Kab. Bandung

Catatan : Rekomendasi izin sebagai penanggung jawab toko obat, penyalur alat kesehatan, produksi kosmetik golongan B dan industri obat kecil tradisional hanya dapat diberikan pada 1 (satu) sarana, tetapi tenaga teknis kefarmasian yang bersangkutan tetap diperkenankan mendapatkan rekomendasi izin praktek untuk 2 (dua) tempat kerja lainnya bukan sebagai penanggung jawab, (dengan  tetap memperhatikan jarak tempuh antar sarana dan kelayakan anggota)

Berikut format dan contoh dokumen (silahkan klik untuk mengunduh) :

1. Surat Permohonan Rekomendasi
2. Surat Pernyataan TTK 

3. Jadwal Praktek

 

Alamat

Jl. Raya Soreang KM 17 Soreang Kab. Bandung
KABUPATEN BANDUNG
JAWA BARAT

Kontak

Email: ujangsodikin@gmail.com
Telp: 082129160334 (Ujang Sodikin), 081394243984 (Rizka) 081322656591 (idayati)
Fax: -
Rekening Organisasi:
Bank Jabar Banten Cabang Soreang No.Rekening : 001 487 308 2100 atas nama PC PAFI Kab. Bandung

Link Penting