Persyaratan Permohonan Rekomendasi Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) sbb :
1. Surat Permohonan ( Format Terlampir)
2. Fotokopi Ijasah ( Upload di Profil pendidikan)
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku ( Upload di sistem)
4. Fotokopi Kartu Tanda Anggota / Surat Keterangan keanggotaan yang masih berlaku ( KTAN) di sistem dah ada gak perlu di upload
5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian yang masih berlaku ( Upload di Profil - STRTTK)
6. Surat Pernyataan akan melaksanakan praktik secara bertanggung jawab dan tidak akan melanggar
kode etik, pedoman disiplin dan peraturan organisasi ( Fomat terlampir)
7.Bila mengajukan di sarana ke 2 (dua) dan 3 (tiga) agar melampirkan fotocopy SIPTTK sebelumnya;
8. Jadwal Praktek/ Kerja yang diketahui oleh pimpinan sarana/ Apoteker penanggungjawab sarana ( format telampir) ( Jadwal kerja tidak boleh overlap/ bentrok antar sarana jika bekerja lebih dari 1 sarana)
9.Telah melunasi iuran Anggota, yang dibayarkan sekaligus untuk jangka waktu sampai masa berlaku STRTTK habis, besar iuran Rp. 10 rb / Bulan, atau minimal untuk 12 Bulan
10. Untuk pengajuan SIPTTK ke 2 dan atau Ke 3 yang bukan anggota PC Kab. Bandung, wajib mendapatkan dan melampirkan rekomendasi dari PC PAFI yang mengeluarkan rekomendasi izin/praktek pertama ( Rekom dari PC asal tempat dimana pemohonan tercatat sebagai Anggota) (memperhatikan jarak tempuh antar sarana dan kelayakan anggota)
11. TTK yang mengajukan rekomendasi tempat praktek pertama pada kabupaten/kota yang berbeda dengan PC dimana yang bersangkutan tercatat sebagai anggota, maka berlalu ketentuan mutasi ( harus Mutas ke PC kab. Bandung dulu)
12.Membayar Biaya adminitrasi sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Rupiah) + Iuran anggota sesuai point 9 melalui transper ke Rekening PAFI Kab. Bandung
Bank Jabar Banten Cabang Soreang No.Rekening : 001 487 308 2100 atas nama PC PAFI Kab. Bandung
Catatan : Rekomendasi izin sebagai penanggung jawab toko obat, penyalur alat kesehatan, produksi kosmetik golongan B dan industri obat kecil tradisional hanya dapat diberikan pada 1 (satu) sarana, tetapi tenaga teknis kefarmasian yang bersangkutan tetap diperkenankan mendapatkan rekomendasi izin praktek untuk 2 (dua) tempat kerja lainnya bukan sebagai penanggung jawab, (dengan tetap memperhatikan jarak tempuh antar sarana dan kelayakan anggota)
Berikut format dan contoh dokumen (silahkan klik untuk mengunduh) :
1. Surat Permohonan Rekomendasi
2. Surat Pernyataan TTK